Kamis (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB, seorang teman menelpon. Dari balik gagang telepon, teman tersebut menyampaikan pengesahan APBD Padang 2007 ditunda dari Jadwal semestinya (pukul 09.30 WIB). Katanya, akan ada penjelasan resmi dari wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD.
Sejenak, pikiran saya menerawang. Apakah penyebab ditundanya anggaran pendapatan dan belanja daerah itu. Rasa-rasanya, seluruh tahapan pembahasan telah mereka (Pemko dan DPRD) lalui.
Jawaban atas pertanyaan ini, dilontarkan Ketua DPRD Padang Hadison SSi Apt dalam keterangan resminya pada wartawan. Penyebab diundurnya sidang paripurna pengesahan APBD, akibat belum “duduknya” alokasi anggaran untuk klub sepak bola PSP dan penyelenggaraan seminar zakat tingkat Asean yang digagas Pemko. Hal lainnya. Wallahuallam. Tidak pernah diungkapkan secara resmi.
Lama, penulis tercenung. Mengingat, PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 155 PP 58/2005, telah mengisyaratkan agar APBD disahkan per 31 Januari.
Untuk Padang. Sudahlah melewati tenggat waktu. Pemerintah daerahnya, masih saja mengenyampingkan ketentuan tersebut. Walaupun masih banyak daerah lain, jauh ketinggalan dari Padang. Itu bukanlah sebuah alasan pembenaran. Karena, pemerintah daerah, seharusnya menunjukan prestasi demi rakyatnya.
Kegagalan menunjukan prestasi ini, akan menyebabkan beberapa konsekwensi, sebagaimana disebutkan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Cabang Padang Syafruddin Karimi di Padang Ekspres, Sabtu (27/1). Katanya, penundaan itu akan menyebabkan keterlambatan pembelanjaan daerah.
Konsekwensinya, pergerakan ekonomi dan kesempatan kerja terlambat. Selain itu, juga menyebabkan respon stimulus fiskal–dana yang tersedia dalam proyek-proyek yang ada dalam APBD–, dalam menggerakan roda ekonomi menjadi terlambat juga. Ditambahkan Syafruddin, kebijakan penundaan pengesahan itu sangat berbahaya. Karena, berpengaruh negatif terhadap pergerakan ekonomi secara keseluruhan.
Ini sungguh Ironis. Disaat Kepala daerah Kota Padang–dalam berbagai kesempatan–, “meneriakan” tekad menjadikan Padang sebagai pintu gerbang perdagangan di wilayah Sumbar dan Sumatera, pengesahan APBD-nya malah diulur-ulur.
Menilik alasan yang dikemukan Hadison itu, pemikiran penulis langsung menerawang pada UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 46 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Itulah sebabnya, dana pendidikan–selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan–, harus dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD (pasal 49 ayat 1).
Kemudian, tentang klub sepak bulu berjulukan pandeka minang itu. Penulusuran di dunia maya, cukup membuat jantung ini berdenyut kencang. Dalam sebuah artikel tersirat pertanyaan cukup menggelitik. “Kalau klub sepak bola dibiayai oleh APBD, kenapa rakyat yang menonton pertandingan itu masih dibebankan tiket masuk.” APBD berasal dari pajak dan retribusi, yang dipungut pemerintah dari rakyat.
PSP sebenarnya tidak sendiri. Dari 36 tim peserta liga Indonesia, hanya 4 tim yang mendapatkan dana swasta dan BUMN. Selebihnya, menggunakan uang rakyat. Bahkan, beberapa daerah menggangarkan dana lebih besar bagi tim sepakbola, ketimbang pos lain seperti kesehatan atau pendidikan. Ketergantungan itu, tentu saja harus segera dihentikan.
Pantas kita bertanya. Apakah pemerintah daerah di Kota Padang periode sekarang ini, serius memikirkan warganya. Menilik anggaran yang disediakan Pemko di bidang Pendidikan pada tahun anggaran 2007 ini, pantas rasanya kita mencap mereka belum berpihak kepada rakyat.
Karena, daerah dengan pendapatan lebih kecil semisal Kabupaten Jembrana Bali, sanggup menggratiskan pendidikan bagi warganya. Kenapa kita tidak. Kata kuncinya, setiap elemen di pemerintah daerah khususnya di Kota Padang, menunjukan prestasi di domainnya masing-masing. (***)